1 Tersangka Grup Inses FB Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bengkulu

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 17:48 WIB

Polisi total menangkap 6 tersangka kasus asusila anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Mereka terancam 15 tahun penjara. Polisi menyebut salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' merupakan buronan kasus pencabulan anak. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' merupakan buronan kasus pencabulan anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut tersangka itu merupakan MJ yang ditangkap pada Senin (19/5) kemarin di Bengkulu.

Ia menjelaskan berdasarkan perannya tersangka MJ merupakan pemilik akun Facebook Lukas yang merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Himawan menjelaskan dalam kasus tersebut setidaknya ada empat orang anak yang menjadi korban pencabulan di Bengkulu.

Atas perbuatannya, Himawan menyebut tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah," ujarnya.

Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Himawan menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Masing-masing tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Berdasarkan perannya, Himawan menyebut pelaku DK berperan sebagai member dan penjual konten pornografi dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.

Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan MS, MJ, MA yang berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sedangkan untuk KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |