Ahli Hukum soal Kejagung Selamatkan Rp6,6 T: Perang Korupsi Produktif

4 hours ago 5

TIM | CNN Indonesia

Kamis, 25 Des 2025 19:39 WIB

Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi Kejagung yang menyerahkan hasil sitaan uang Rp6,6 triliun ke pemerintah. Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi Kejagung yang menyerahkan hasil sitaan uang Rp6,6 triliun ke pemerintah. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA).

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menyerahkan hasil sitaan uang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp6,6 triliun ke pemerintah.

Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp2,4 triliun. Sementara itu, Rp4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.

Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut juga disaksikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12). Tumpukan uang itu berisi pecahan Rp100 ribu yang disusun setinggi satu meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hal tersebut merupakan hal yang baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Hal itu juga dinilainya penegakan hukum tidak hanya sekedar mempenjarakan, tetapi juga melakukan pemulihan aset negara.

"Ini suatu hal yang patut di apresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif.

Kinerja Kejagung tersebut pun mendapatkan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Apresiasi tersebut menjadi energi bagi Kejagung dan juga aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja secara profesional, progresif dan membantu perekonomian negara.

"Dengan rampasan tersebut, mendorong bagi aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang ekonomi analisis of law

"Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya, pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.


"Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik," katanya.

Kejagung perlu mempersiapkan aksi program kerja di 2026 karena korupsi masih masif terjadi di tanah air.

"Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |