Airlangga Klaim Pembahasan UMP 2026 Sudah Beres, Tinggal Diumumkan

1 hour ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 28 Nov 2025 14:25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sudah selesai dan tinggal diumumkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sudah selesai dan tinggal diumumkan. (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sudah selesai dan tinggal diumumkan.

"UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya," tegasnya ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).

Airlangga menekankan saat ini formula UMP 2026 tengah disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, ia menolak membocorkan soal persentase kenaikan atau tanggal pengumuman resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya menjelaskan apa yang menjadi acuan indeks tertentu dalam formula kenaikan upah tahun depan. Airlangga menyebut ada pengaruh dari perkembangan perekonomian hingga indeks kebutuhan hidup layak (KHL) yang mengacu kriteria Organisasi Buruh Interenasional (ILO).

"Sedang dibahas, tinggal disosialisasikan," jawab Airlangga sambil berlalu ketika ditanya apakah ada permintaan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait UMP 2026.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November. Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengumumkannya dengan dalih masih menyiapkan regulasi baru.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pihaknya saat ini memang sedang menyusun aturan dan skema baru UMP. Ini ditempuh untuk menemukan formulasi yang paling tepat dengan kondisi terkini.

"Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 (pengumuman UMP 2026). Jadi, untuk diterapkan Januari (2026)," kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Perbandingan formula kenaikan UMP 2024 dan UMP 2025:

a. UMP 2024 diatur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ini merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

UMP 2024= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu alias alpha)

b. Sementara, UMP 2025 ditetapkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Beleid ini tak mengatur rumus atau formula kenaikan upah pekerja.

UMP 2025= UMP 2024+nilai kenaikan UMP 2025 (6,5 persen).

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Read Entire Article
Entertainment |