Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun.
"Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
Sementara itu, total pembelanjaan BBM masyarakat yang berpotensi untuk dihemat mencapai Rp59 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.
Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik," ujar Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong agar masyarakat bijak saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut dia, satu mobil pribadi cukup diisi 50 liter per hari.
Adapun pengaturan mengenai 50 liter per hari ini akan memanfaatkan fitur barcode yang ada di MyPertamina.
"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter Itu tanki sudah penuh satu hari. Kita akan mendorong ke sana," kata Bahlil.
Menurut dia, di saat-saat seperti ini pemerintah membutuhkan kerja sama dengan masyarakat. Salah satunya, warga bisa mendukung dengan mengisi BBM secara bijak.
"Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," jelasnya.
Sementara itu, untuk angkutan umum, Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan tidak akan ada pembatasan pengisian BBM sebesar 50 liter.
"Untuk 50 liter per mobil tidak berlaku untuk angkutan trayek, angkutan umum bus. Pasti lebih dari itu. Standar saja," ujar Bahlil.
(dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440135/original/042410700_1765423920-IMG-20251210-WA0008.jpg)


















