Airlangga Tendang Proyek PIK 2 Milik Aguan dari Daftar PSN Prabowo

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Senin, 13 Okt 2025 13:50 WIB

Menko Perekonomian mengeluarkan Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar PSN. Menko Perekonomian mengeluarkan Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar PSN. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengeluarkan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar Proyek Strategis Nasional.

Pencoretan itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Dalam beleid yang diteken Airlangga pada 24 September itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland lenyap alias tak dicantumkan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang masalah yang sama, Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland masuk daftar.

Proyek berada di urutan 226, masuk dalam kategori PSN sektor pariwisata.

Airlangga dalam pertimbangan aturan itu mengatakan bahwa beleid itu dibuat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.

Perubahan dan pencoretan itu juga dilaksanakan dengan alasan sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) memang menjadi sorotan dan dikaji ulang oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sorotan itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Sorotan muncul karena proyek  tata ruang pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 penuh masalah.

Kementerian ATR/BPN menemukan PSN garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.

Nusron menekankan tugas instansinya adalah memastikan apakah proyek PSN PIK 2 sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau belum. Jika sejalan, ia bakal mengeluarkan surat rekomendasi.

Ternyata, Nusron menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

Kedua, proyek PSN PIK 2 ada yang berada di kawasan hutan lindung. Nah, status hutan lindung itu belum diubah menjadi hutan konversi agar bisa terbit hak penggunaan lain (HPL) oleh perusahaan Aguan.

[Gambas:Video CNN]

"Kemudian (pelanggaran) yang kedua, dari 1.700 (1.755 hektare) kan kawasannya itu lokasinya, yang 1.500 (hektare)-nya adalah kawasan hutan lindung," ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, akhir November 2024 lalu.

"Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status, dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi hak penggunaan lain (HPL), belum sama sekali," imbuhnya.

(agt/sfr)

Read Entire Article
Entertainment |