Alasan Krusial Harus Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

4 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan semestinya segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah unit berpindah tangan alias dijual. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan penting untuk memperbarui data registrasi kendaraan sekaligus menghindari beban pajak progresif di kemudian hari.

Korps Lalu Lintas Polri menguraikan jika STNK tidak diblokir, konsekuensi bisa merugikan pemilik lama. Salah satunya terkait pajak progresif yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan tercatat atas nama seseorang.

Dalam kondisi tersebut, kendaraan yang sudah dijual tetap tercatat sebagai milik pemilik lama. Akibatnya, saat pemilik tersebut membeli kendaraan baru, sistem akan menganggapnya sebagai kepemilikan kendaraan kedua dan memicu pajak progresif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual," kata Korlantas dalam situs resminya.

Kewajiban ini juga diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebut pemblokiran STNK diperlukan untuk mencegah berbagai proses administrasi, seperti pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, penggantian STNK, hingga penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal pajak, pemblokiran STNK juga berkaitan dengan aspek keamanan.

Dijelaskan langkah ini memudahkan aparat melacak kendaraan jika digunakan untuk tindak kejahatan.

"Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan," menurut Korlantas.

Risiko lain yang kerap luput disadari adalah potensi pemilik lama tetap menerima surat tilang elektronik (ETLE). Hal ini bisa terjadi karena data kendaraan belum diperbarui, sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik baru tetap dikirim ke alamat lama.

Diungkap juga pemblokiran STNK dapat membantu sistem penindakan berbasis ETLE agar lebih akurat.

Selain itu, pihak Samsat tetap akan mengirimkan surat peringatan jika terjadi tunggakan pajak kendaraan. Dalam konteks penegakan hukum, polisi juga dapat mengirimkan surat konfirmasi sesuai data yang tercatat apabila ada laporan dari sistem ETLE.

Adapun cara melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengurusnya di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar, antara lain:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |