Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik vonis penjara 7 Bulan terhadap admin @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dalam perkara penghasutan demo Agustus 2025 lalu.

Usman mengatakan tindakan Wawan yang sekadar mengunggah ulang atau repost konten di media sosial seharusnya tidak menjadi dasar persoalan hukum.

"Ini putusan sesat dan melanggar hak asasi manusia. Majelis hakim kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi adalah kriminal. Vonis itu seharusnya mengoreksi proses hukum yang sedari awal keliru," kata Usman dikutip melalui siaran pers dari situs resmi Amnesty Indonesia, Rabu (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman juga menyayangkan majelis hakim tidak menggunakan putusan bebas Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar pada sidang 6 Maret lalu sebagai patokan.

Padahal, menurut Usman, tuduhan yang dikenakan kepada Wawan jauh lebih lemah.

"Putusan tersebut mengkonfirmasi bahwa tidak terjadi tindakan penghasutan. Tidak ada hubungan kausalitas antara ajakan di media sosial dengan kekerasan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025," ujarnya.

Usman juga menyoroti bahwa pasal yang didakwakan jaksa terhadap Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar dengan Wawan adalah pasal yang sama. Namun, putusan yang dilayangkan hakim justru berbeda.

"Majelis Hakim pada 6 Maret membebaskan Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar dari tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa, yang menuntut mereka bersalah atas tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 246 KUHP baru terkait aksi massa Agustus 2025," kata Usman.

"Ini pasal yang sama persis diterima Wawan dari jaksa pada sidang pembacaan tuntutan. Vonis bersalah Wawan ini akhirnya menimbulkan pertanyaan besar: mengapa tuntutan yang sama menghasilkan putusan yang bertolak belakang?" sambung Usman.

Hal ini, kata Usman, membuktikan ketidakkonsistenan pengadilan dalam menangani hak hukum konstitusional warga negara.

"Kegagalan pengadilan menerapkan standar yang sama ini membuktikan bahwa lembaga yudisial tidak konsisten dalam menangani warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya," katanya.

Usman juga membela Wawan yang menurutnya konten yang jadi permasalahan hanyalah bentuk kemarahan publik berkat kematian sopir ojek online, Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis polisi saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.

"Kerusuhan dipicu oleh kemarahan publik atas berbagai kebijakan pro-elite yang lalu dipicu oleh kematian Affan Kurniawan. Yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan adalah pelaku langsung, bukan pihak yang beropini terkait demo Agustus 2025," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 7 Bulan kepada Wawan Hermawan pada Rabu (7/4).

"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjut Adek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Wawan disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, Wawan disebut secara sengaja mengubah narasi berita dari media online untuk memprovokasi massa saat momentum gelombang demo pada Agustus 2025.

Wawan disebut mengunggah konten berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'.

Konten unggahan tersebut dianggap berbeda narasi asli yang dimuat media Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 yang justru berisi imbauan agar kelompok tersebut jangan bergabung dalam aksi buruh.

Jaksa menyatakan dalam dakwaan bahwa unggahan Wawan itu memicu provokasi kelompok anarko, pelajar, serta BEM hingga berujung pada kericuhan yang merusak fasilitas umum.

(fam/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |