CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2026 12:00 WIB
Secara aturan, kepolisian bisa menghapus data registrasi kendaraan yang PKB-nya tak dibayar selama dua tahun usai STNK kedaluwarsa. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menurut ketentuan, data registrasi kendaraan yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak dibayarkan selama dua tahun usai periode lima tahun STNK habis bisa dihapus kepolisian jadi otomatis ilegal dipakai di jalan raya. Bila kendaraan ini tetap digunakan ada kemungkinan bakal disita kepolisian sebab dianggap bodong.
Aturan tentang ini sebenarnya sudah ada sejak lama tetapi belum diterapkan sepenuhnya. Aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 74 ayat 1 menetapkan kendaraan yang teregistrasi bisa dihapus dengan dua cara, pertama permintaan pemilik kendaraan dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Pada opsi pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (membayar pajak kendaraan) dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, seperti dijelaskan di Pasal 74 ayat 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan ulang aturan ini dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.
"Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dokumen itu, diberitakan detik.com.
Aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk milik pemerintah, pribadi dan badan usaha.
Dibantah polisi
Meski sudah ada aturannya, Korlantas Polri beberapa waktu lalu membantah informasi yang beredar, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun. Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.
Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
(ryh/fea)




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)






