Apa Itu Desil dalam KIP Kuliah? Ini Penjelasannya

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Melalui program ini, biaya pendidikan hingga biaya hidup bisa ditanggung pemerintah sehingga mahasiswa dapat fokus menempuh studinya.

Dalam proses seleksi penerima bantuan ini, terdapat sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan kelayakan calon mahasiswa.

Salah satunya adalah kategori desil yang berhubungan langsung dengan tingkat kesejahteraan rumah tangga calon penerima. Lalu, apa itu desil dalam KIP Kuliah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Desil adalah kelompok per sepuluhan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.

Pengelompokan desil secara garis besar adalah sebagai berikut:

  • Desil 1: Rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah 1-10% nasional (kategori miskin ekstrem)
  • Desil 2: Rumah tangga dalam kelompok 11-20% nasional (kategori miskin)
  • Desil 3: Rumah tangga dalam kelompok 21-30% nasional (kategori miskin)
  • Desil 4: Rumah tangga dalam kelompok 31-40% nasional (kategori miskin)


Melansir dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2025) yang disusun oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, syarat penerima KIP Kuliah tahun 2025 adalah masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan maksimal pada desil 3 (tiga).

Syarat penerima KIP Kuliah 2025

Masih merujuk dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2025), penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat berikut.

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal dua tahun terakhir
  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Memiliki potensi akademik, tetapi berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan bukti dokumen sah

Cara mendaftar akun KIP Kuliah 2025

Ada dua cara pendaftaran akun KIP Kuliah, berikut rinciannya:

  1. Secara mandiri oleh siswa melalui laman resmi KIP Kuliah.
  2. Didata oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Nah, itulah beberapa informasi penting terkait syarat pendaftaran KIP Kuliah berdasarkan pengelompokan desil. Semoga bermanfaat.

(gas/fef)

Read Entire Article
Entertainment |