Apa Itu Rekening Dormant, yang Terancam Blokir PPATK?

19 hours ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 31 Jul 2025 08:50 WIB

PPATK menjelaskan pemblokiran rekening dormant untuk mendorong pihak bank dan nasabah melakukan verifikasi ulang demi mencegah penyalahgunaan. PPATK menjelaskan pemblokiran rekening dormant untuk mendorong pihak bank dan nasabah melakukan verifikasi ulang demi mencegah penyalahgunaan. (Foto: iStockphoto/west)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara sejumlah rekening dormant. Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik, apa itu rekening dormant dan kenapa harus diblokir.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pemblokiran dilakukan untuk mendorong pihak bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang. Tujuannya, untuk mencegah penyalahgunaan rekening dan memastikan perlindungan terhadap hak serta kepentingan nasabah.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," bunyi pernyataan resmi PPATK, Selasa (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu rekening dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.

PPATK akan memfokuskan pemblokiran pada rekening dormant yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti hasil dari jual beli ilegal, peretasan, atau aktivitas melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang sudah dinyatakan dormant, padahal seharusnya tetap aktif dan terpantau.

Menurut Ivan, rekening dormant rawan digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk penampungan dana hasil pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama nominee, hingga transaksi narkotika dan korupsi.

PPATK pun meminta bank segera melakukan pengkinian data nasabah. Ivan menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk menutup celah penyalahgunaan, tetapi juga untuk menjaga hak nasabah dan stabilitas sistem keuangan nasional.

"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
Entertainment |