Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan?

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto untuk Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan hingga Jumat (28/11) siang.

Sejumlah persoalan mengemuka dalam diskusi internal di lembaga antirasuah tersebut. Satu di antaranya mengenai apakah Ira dkk harus dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terlebih dahulu sebelum dibebaskan atau tidak.

"Ya, termasuk itu. Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskusi itu muncul karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Ira dkk bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara dan denda.

"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP," tutur Budi.

"Saya kira tidak ada kendala ya," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PTASDPtahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat ataudissenting opinionSunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PTASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsipBusiness Judgement Rule(BJR).

Saat para pihak sedang memikirkan upaya hukum banding, tepatnya pada Selasa, 25 November petang, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTASDPperiode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PTASDPtahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

(ugo/ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |