Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan negara tidak boleh kalah dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polemik lahan di Tanah Abang muncul setelah lahan yang akan dibangun rumah susun untuk rakyat itu diklaim Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ara, panggilan akrab Maruarar, mengaku sudah menyambangi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, lahan tersebut dipastikan merupakan aset negara.
"Ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara," katanya di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Aset negara itu dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Lahan tersebut sebelumnya berasal dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai yang diterbitkan pada 1988. Kemudian, diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2008 atas nama PT KAI.
Lahan di kawasan tersebut terdiri dari tiga lokasi, yakni di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare serta dua bidang tanah berhimpitan berstatus HPL nomor 17 dan 19 dengan luas sekitar 3 hektare.
Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan sekitar 500 unit rumah susun bagi masyarakat. Proyek ini akan melibatkan pihak swasta, yaitu Astra, melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Ini aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara!" ujar Politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan mengatakan pihaknya akan memasang plang di lokasi pembangunan rusun untuk menegaskan status lahan atas nama KAI. Data terkait lainnya juga akan dicantumkan dalam plang tersebut.
Ia mengatakan KAI juga telah membuat laporan pengaduan ke kepolisian sejak 2025 terkait dugaan penyalahgunaan aset oleh pihak lain.
"Kita sudah ada laporan di tahun 2025 masalah penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Jadi ada tanah aset kita digunakan oleh pihak lain, sehingga kita buat laporan ke kepolisian," ujar Dody.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Hendra Gunawan menegaskan lahan tersebut tidak hanya tercatat di ATR/BPN, tetapi juga di Kementerian Keuangan sebagai aset negara.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN itu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
"Ini merupakan aset yang harus kita pertahankan. Kami sebagai aparatur pemerintah akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami," ujar Hendra.
(dhz/dmi)
Add
as a preferred source on Google

















































