Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) merekomendasikan tiga hal guna memastikan terselenggaranya Haji Khusus 2026 yang berisiko gagal karena ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening PIHK, sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengatakan hingga saat ini kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut.
"Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah [USD8 ribu per jamaah] berada di rekening BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji-Badan yang dibentuk oleh Pemerintah], sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi," ujar Firman dalam keterangan resmi, Kamis (1/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menyebut tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda adalah: 4 Januari 2026 yang merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, 20 Januari 2026 yang merupakan batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
di Arab Saudi, dan 1 Februari 2026 yang merupakan batas akhir penyelesaian kontrak.
Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal. Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini sejak 8 Juni 2025.
"Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah," ucap Firman.
Lebih lanjut, Firman mengatakan kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna.
Sehubungan dengan situasi tersebut, Asosiasi PIHK kemudian mengusulkan tiga rekomendasi sebagai berikut:
1. Percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah.
2. Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi.
3. Langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.
"Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola Haji Nasional," ujar Firman.
(har)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)






