Berapa Gaji Tina Talisa sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga?

9 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 17:44 WIB

Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, resmi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, resmi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. (CNN Indonesia/Sakti Darma).

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, resmi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

Penunjukan ini dilakukan di tengah perombakan jajaran manajemen perusahaan subholding komersial dan distribusi milik Pertamina tersebut.

Tina bukan satu-satunya figur publik yang masuk dalam struktur komisaris baru. Ada pula nama Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi dan UKM sekaligus politisi Partai Gerindra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di jajaran direksi, Mars Ega Legowo Putra dipercaya mengisi posisi Direktur Utama.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyampaikan susunan baru ini diharapkan membawa perubahan positif, khususnya dalam pelaksanaan penugasan pemerintah.

"Pertamina Patra Niaga tentunya mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham. Diharapkan dengan susunan baru ini dapat membawa perubahan positif dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat," ujar Heppy dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/7).

Lantas, berapa gaji yang diterima Tina Talisa sebagai komisaris Pertamina Patra Niaga?

Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 Pertamina Patra Niaga, total kompensasi untuk manajemen kunci, yang mencakup dewan komisaris dan direksi, mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS).

Pada tahun tersebut, perusahaan mencatat adanya tujuh anggota dewan direksi dan tujuh anggota dewan komisaris.

Jika kompensasi tersebut dibagi rata, maka setiap individu diperkirakan menerima sekitar US$1,36 juta atau setara Rp21,8 miliar per tahun.

Penghasilan manajemen di BUMN seperti Pertamina Patra Niaga diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021.

Komponen penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga tantiem atau insentif berbasis kinerja.

Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan estimasi pembagian rata-rata dan tidak serta-merta mencerminkan jumlah pasti yang diterima tiap individu.

Besaran kompensasi aktual bisa bervariasi tergantung jabatan, masa kerja, dan capaian kinerja tahunan.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Entertainment |