Jakarta, CNN Indonesia --
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 memberi peluang bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, mungkin masih banyak yang belum tahu, berapa jam kerja PPPK paruh waktu per hari? Apakah sama dengan PPPK penuh waktu? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu.
Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Program ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, tetapi belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Dengan kata lain, rekrutmen PPPK paruh waktu tidak terbuka untuk masyarakat umum, melainkan hanya diprioritaskan bagi pegawai honorer aktif di instansi pemerintah.
Berapa jam kerja PPPK paruh waktu per hari?
Jam kerja PPPK paruh waktu per hari sesuai ketentuan adalah empat jam kerja. Durasi ini lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja sekitar delapan jam per hari.
Sementara untuk masa kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja sehingga pegawai berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan maupun tahunan dengan mengacu pada pencapaian organisasi. Hasil penilaian inilah yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan ke status penuh waktu.
Kenaikan status pegawai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK paruh waktu
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau minimal mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut.
Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu apabila mengikuti besaran UMP.
DKI Jakarta Rp5.396.760
Jawa Barat Rp2.191.232
Jawa Tengah menjadi Rp2.169.348
Jawa Timur Rp2.305.984
Banten Rp2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
Kalimantan Utara Rp3.580.160
Kalimantan Timur Rp3.579.313
Kalimantan Selatan Rp3.496.194
Kalimantan Tengah Rp3.473.621
Kalimantan Barat Rp2.878.286
Sulawesi Barat Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
Sulawesi Selatan Rp3.657.527
Sulawesi Utara Rp3.775.425
Gorontalo Rp3.221.731
Sumatra Barat Rp2.994.193
Sumatra Utara Rp2.992.559
Sumatra Selatan Rp3.681.570
Aceh Rp3.685.615
Riau Rp3.508.775
Lampung Rp2.893.069
Bengkulu Rp2.670.039
Jambi Rp3.234.533
Kepulauan Riau Rp3.623.653
Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
Bali Rp2.996.560
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
Maluku Utara dari Rp3.408.000
Maluku Rp3.141.699
Papua Rp4.285.847
Papua Barat Rp3.613.545
Papua Tengah Rp4.285.847
Papua Pegunungan Rp4.285.847
Papua Barat Daya Rp4.285.847
Papua Selatan Rp4.285.847
Demikian jam kerja PPPK paruh waktu per hari yang berlangsung empat jam.
(avd/fef)