BGN Tegaskan Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Program MBG

7 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memecat relawan yang bekerja di dapur mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski saat ini terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.

Pada acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, pengurangan jumlah penerima manfaat MBG merupakan bagian dari kebijakan BGN untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat.

"Setiap SPPG dilarang memecat para relawan, karena Program MBG tidak sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG," kata Nanik, Jumat (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika semula SPPG dapat mengelola 3.500 lebih penerima manfaat, kini setiap dapur MBG hanya dapat mengelola makanan bagi 2.000 siswa penerima manfaat dan 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau yang dikenal sebagai 3B.

"Kapasitas bisa menjadi 3.000 penerima manfaat apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat," tutur Nanik.

Saat ini, tengah terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat yang cukup drastis di beberapa wilayah, seperti di wilayah eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah.

Nanik menambahkan, banyak SPPG dikurangi jumlah penerima manfaatnya dari 3.500 menjadi hanya 1.800 orang, karena munculnya SPPG baru dengan alasan pemerataan.

"Ada temuan saya di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tetapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa?! Ini jelas enggak benar, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat," ujar Nanik.

Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan kemunculan SPPG-SPPG baru yang melebihi kuota di internal BGN. Terlebih, dengan ditemukan fakta bahwa di sebuah kecamatan di Banyumas yang memiliki jumlah penerima manfaat hanya 16 ribu dan telah memiliki enam SPPG, ternyata disetujui dan dibangun lima SPPG baru lagi.

"Kalau 16 ribu dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana, tuh?" kata Nanik.

Meski terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik mengingatkan bahwa pengelola SPPG tetap tidak boleh memecat para relawan dapur. Ia memaparkan, honor para relawan bisa memakai mekanisme at cost, atau sistem penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket.

Pada skema ini, jumlah yang diganti adalah biaya riil yang dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan, dan tidak termasuk margin keuntungan. Adapun pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |