BPKH Pertimbangkan Pakai Dana Cadangan Rp20 T Demi Tekan Ongkos Haji

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengkaji sejumlah opsi untuk menutup potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), mulai dari menggeser alokasi nilai manfaat hingga menggunakan dana cadangan yang mencapai sekitar Rp20 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan opsi tersebut tengah dibahas di tengah kemungkinan membengkaknya biaya haji imbas lonjakan harga energi global.

"Apakah nanti diambil dari nilai manfaat virtual account yang sudah dianggarkan. Jadi bahasanya di repositioning... Atau ngambil dari cadangan surplus yang telah dipupuk di periode sebelumnya," ujar Fadlul dalam acara Majelis Ukhuwah BPKH 1447H/2026M, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, total dana cadangan yang saat ini dikelola BPKH mencapai sekitar Rp20 triliun. Namun, dana tersebut pada dasarnya merupakan milik jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu.

"Saldo kita kurang lebih kalau saya tidak salah Rp20 triliun. Cuma masalahnya Rp20 triliun itu punyanya jemaah menunggu," ujarnya.

Fadlul menambahkan penggunaan dana cadangan berpotensi berdampak pada kinerja keuangan BPKH. Jika cadangan tersebut digunakan untuk menutup biaya haji, maka laporan operasional lembaga berisiko tercatat defisit.

[Gambas:Youtube]

"Kalau cadangan diambil, operasional kita tahun 2026 bisa tercatat defisit," kata dia.

Di samping itu, ia menekankan langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati, termasuk dari sisi akuntansi dan persepsi publik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kinerja lembaga.

Menurut Fadlul, setiap skema yang diambil harus tetap menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji sekaligus melindungi hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih dalam daftar tunggu.

BPKH saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk menentukan skema pembiayaan terbaik di tengah meningkatnya tekanan biaya haji akibat faktor global.

(lau/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Entertainment |