Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK," ujar Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam rilis resmi, Jumat (28/11).
Gunawan menjelaskan BPKP sebagai auditor internal pemerintah memang pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. Hasil kajian tersebut pun sudah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reviu BPKP tersebut disebut menjadi bahan ASDP untuk melakukan perbaikan atau penguatan governance, risk, dan control (GRC) dalam proses akuisisi.
"Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi," jelasnya.
"Seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain," tegas Gunawan.
Di lain sisi, BPKP mengungkapkan bahwa KPK pernah meminta mereka untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Permintaan itu dilakukan pada 2024 lalu.
"Namun, pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK," tuturnya.
KPK sebelumnya mengklaim bahwa awal mula pengusutan dugaan kasus korupsi ASDP berawal dari laporan auditor BPKP. Klaim tersebut kini sudah dibantah oleh BPKP selaku auditor internal pemerintah.
Terlepas dari itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk merehabilitasi tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(skt/sfr)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246935/original/037886700_1749495798-063_2211629707.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273468/original/039341400_1751624719-ClipDown.com_510960588_17904224745194387_1578158069668546407_n.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303701/original/026205700_1754120479-Foto_7._Rosie_Pop-Up_Jakarta_-_Gandaria_City_Mall.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316299/original/029464000_1755231410-OFFICIAL_POSTER_-_FEED.jpg)