CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2025 17:13 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan nasib upah minimum provinsi (UMP) 2026 saat para buruh melakukan demonstrasi di DPR RI.
"Kita sedang kaji (besaran UMP 2026), kita masih punya waktu," kata Yassierli usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9).
"Nanti akan ada aturan terkait UMP 2026, insyaallah. Pengumumannya nanti kan November (2025), kita punya waktu nanti," tegas sang menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli berjanji mendengarkan aspirasi dari buruh terkait tuntutan kenaikan UMP 2026. Ia menegaskan hal tersebut memang menjadi fase yang harus ditempuh sebelum memutuskan upah minimum.
Di lain sisi, pemerintah mengklaim bakal mendengar aspirasi dari para pengusaha.
"Dan kita punya lembaga, LKS Tripartit Nasional. Nanti dikaji di sana dan tentu nanti kita juga akan bahas semua masukan-masukan di situ," tandasnya.
Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Itu berlaku untuk semua provinsi di Indonesia.
Sementara itu, sejumlah serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
(skt/agt)