Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Terendah, Upah di Bawah Rp2,5 Juta

3 hours ago 7

CNN Indonesia

Senin, 29 Des 2025 11:38 WIB

Sejumlah daerah menetapkan UMK 2026 di bawah angka Rp2,5 juta. Berikut daftar 10 pemda dengan upah minimum terendah di Indonesia. Sejumlah daerah menetapkan UMK 2026 di bawah angka Rp2,5 juta. Berikut daftar 10 pemda dengan upah minimum terendah di Indonesia. (Foto: iStock/Jaka Suryanta)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seluruh pemerintah daerah (pemda) telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026. Sejumlah daerah menetapkan upah minimum di bawah level Rp2,5 juta.

Hal ini menunjukkan adanya disparitas atau ketimpangan upah minimum antardaerah.

Jika dirunut, 10 daerah dengan UMK 2026 terendah didominasi oleh kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk daerah di Jawa Tengah, daerah dengan UMK terendah meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Temanggung.

Sementara itu, untuk daerah di Jawa Barat meliputi Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Ciamis.

Berikut 10 daerah di Indonesia dengan UMK 2026 terendah:

  1. Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah): Rp2.327.813
  2. Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah): Rp2.335.126
  3. Kabupaten Sragen (Jawa Tengah): Rp2.337.700
  4. Kabupaten Blora (Jawa Tengah): Rp2.345.695
  5. Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat): Rp2.351.250
  6. Kota Banjar (Jawa Barat): Rp2.361.241
  7. Kabupaten Kuningan (Jawa Barat): Rp2.369.380
  8. Kabupaten Ciamis (Jawa Barat): Rp2.373.644
  9. Kabupaten Rembang (Jawa Tengah): Rp2.386.305
  10. Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah): Rp2.397.000.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)

Read Entire Article
Entertainment |