Demul Akan Copot Kadis jika Ada Insiden Pelajar di Atas Jam 9 Malam

19 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 21:25 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menilai seharusnya Kepala Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memonitor pelaksanaan jam malam pelajar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Bima Bagaskara/detikJabar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) mengancam bakal mencopot Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan di daerahnya apabila ditemukan ada insiden ataupun peristiwa terhadap pelajar SMA di atas jam 9 malam.

"Saya tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa di atas jam 9 menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat. Kalau ini terjadi, Kepala Dinasnya mundur," ujar Demul dalam video yang diunggah di akun instagram @dedimulyadi71, Kamis (29/5).

Demul menilai seharusnya Kepala Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, baik di tingkat Polsek hingga Polres untuk memonitor pelaksanaan jam malam bagi pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap malam dia harus bisa connecting dengan Kapolres, dia connecting dengan Kapolsek, dia connecting dengan para Kepala Desa, dia connecting dengan para Kepala Kelurahan untuk memastikan anak Jawa Barat itu aman," tuturnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah Jawa Barat, dari tingkat dasar hingga menengah.

Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Namun, terkait konsep pengawasan serta pelaksanaannya, tidak ia jelaskan secara rinci.

"Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).

Dalam SE tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan, termasuk keagamaan dan sosial, yang diketahui orang tua/wali.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |