Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang mengisi daya mobil listriknya di SPKLU. Sebelumnya KPK mencari Fadia di Pekalongan tetapi tak ketemu hingga akhirnya dikejar sampai Semarang.
Fadia akhirnya ditangkap setelah mobil listriknya ditemukan sedang dicas di SPKLU. Penyidik KPK telah mengetahui Fadia memiliki mobil listrik dan pelat nomornya dikenali.
"Ini karena mobilnya itu mobil listrik ya. Nah itu (ditangkap di) SPKLU. Dia sedang nge-cas," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep bilang penyidik beruntung karena menemukan mobil listrik Fadia sedang dicas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ketika sampai ke Semarang itu, ya itu juga semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi di cas, lagi diisi. Nah di situlah ketemunya," ujar dia.
OTT KPK ini terjadi pada Selasa (3/3). Selain Fadia, KPK juga menangkap ajudan dan orang kepercayaannya.
Dalam OTT ini KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
"Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.
KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
(ryh/fea)


















































