DJP Tunjuk 5 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital Baru, Ada Roblox

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk Roblox Corporation dan empat perusahaan lainnya menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Selain Roblox, empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital yang baru yakni Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Dengan demikian, maka total perusahaan yang resmi ditunjuk berjumlah 251 perusahaan sampai Oktober 2025.

"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangan, Kamis (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, untuk transaksi pajak digital, hingga 31 Oktober 2025, DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi itu sebesar Rp43,75 triliun.

Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025.

Selanjutnya, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp675,6 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.

Kemudian, DJP juga berhasil mengumpulkan pajak fintech sebesar Rp4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp1,15 triliun penerimaan 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,3 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP yang hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp3,92 triliun. Rinciannya, sebesar Rp402,38 miliar dari penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp1,07 triliun penerimaan 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

"Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara," tegas Rosmauli.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read Entire Article
Entertainment |