Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi II DPR mengingatkan sanksi tegas kepada seluruh kepala daerah yang ke luar negeri atau tak bersiaga di wilayahnya selama periode libur Lebaran 14-28 Maret mendatang.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan mengatakan sanksi telah diatur dalam sejumlah peraturan dan undang-undang. Dia berharap agar aturan itu dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
"Mekanisme, tahapan dan berbagai bentuk sanksi telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," ujar Irawan saat dihubungi, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Irawan sekaligus merespons Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
SE itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota agar mereka menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
Menurut Irawan, edaran tersebut lumrah dan perlu. Sebab, selama periode Lebaran, daerah umumnya banyak kedatangan masyarakat yang melakukan mudik.
"Jadi kepala daerah perlu standby di wilayahnya masing-masing. Begitu juga urusan lainnya seperti kesiapan dan fasilitasi arus mudik, pengendalian inflasi barang kebutuhan pokok dan lain sebagainya yang menuntut respon cepat kepala daerah," ujar dia.
Ketentuan sanksi kepala kepala daerah yang tidak menjalankan tugas, salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
PP itu mengatur mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah oleh pemerintah pusat, dan ancaman sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga rekomendasi pemberhentian.
Sanksi kepala daerah misalnya pernah diterima Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin di tengah efisiensi anggaran pada April 2025. Kala itu, dia disanksi menjalani magang di kantor Kemendagri.
Teranyar, Bupati Aceh Selatan, Mirwan bahkan diberhentikan sementara selama tiga bulan hingga 9 Maret usai melakukan umrah di tengah penanganan banjir dan longsor di wilayahnya pada akhir November 2025.
Tito menegaskan kebijakan larangan ke luar negeri selama Lebaran bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing. Sehingga, mereka dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," tuturnya.
(thr/isn)


















































