Duduk Perkara Natalius Pigai Digugat Pegawai Kementerian HAM ke PTUN

13 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai digugat oleh pegawai Kementerian HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026, Pigai memindahkan Ernie dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Ernie melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala menganggap pemindahan jabatan ini diambil melalui keputusan yang tidak transparan dan objektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Ada dua alasan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam Surat Keputusan tersebut.

Alasan pertama, alasan Pigai menyebut Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Menurutnya, alasan itu tidak sesuai karena angka penyerapan di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.

Angka penyerapan tersebut bahkan unggul dari angka keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang hanya 92,88 persen.

Dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie mendapat predikat nilai "baik".

Selain itu, pengambilan keputusan juga tidak mempertimbangkan kinerja Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta 1 tahun di Kemenham.

Alasan kedua, mereka juga menyebut prosedur evaluasi kinerja dalam pengambilan keputusan tidak transparan, serta tidak adanya pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Mereka juga menyoroti soal pelaksanaan pelantikan yang disampaikan melalui WhatsApp hanya kurang dari 24 jam.

Sebelumnya Ernie pernah mengajukan gugatan 3 kali mengenai pemindahan jabatannya tersebut. Namun, gugatan itu tidak digubris Pigai selaku Menteri HAM.

Hal inilah yang membuat Ernie merasa proses pemindahannya tidak transparan serta menunjukkan ada upaya menutupi fakta hukum.

Menurut kuasa hukumnya, Ernie juga merasa pemindahan jabatannya sebagai demosi terselubung yang merusak kariernya.

"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan tertulis, Ernie mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan.

"Tanggal 16 Maret sidang ketiga. Masih tertutup," kata Ernie kepada CNNIndonesia.com.

CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi Natalius Pigai melalui pesan tertulis, namun belum diperoleh jawaban hingga berita ini ditayangkan.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |