Dukung Petani Singkong, Kementan Resmi Terbitkan Lartas Impor

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan Larangan Terbatas (lartas) impor tepung tapioka sebagai respons atas krisis harga singkong akibat minimnya penyerapan hasil panen lokal pada Jumat (19/9).

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan di Jakarta. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengonfirmasi bahwa impor tersebut merupakan penyebab utama penurunan harga.

"Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan," kata Amran, Jumat (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisis tersebut terjadi sejak Januari 2025, ketika impor tepung tapioka membanjiri pasar. Pada 23 Januari, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik pengolahan tepung tapioka, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.

Saat itu, harga jual anjlok hingga Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp740 per kilogram. Mentan menanggapi situasi melalui koordinasi dengan pihak industri dan petani, sebelum kemudian menerima laporan tentang kondisi terkini petani di Lampung dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD Lampung pada awal September.

Dilaporkan, meski mampu memenuhi kebutuhan lokal, petani singkong tetap tak sejahtera karena harga jual tertekan impor. Dalam hal ini, larangan impor dinilai perlu, dengan memprioritaskan singkong sebagai komoditas nasional.

Pada pertemuan tersebut, Amran berjanji akan menerbitkan surat resmi untuk harga minimum nasional sesuai regulasi Lampung. Ia juga mendorong peningkatan produksi singkong hingga 70 ton per hektar dan pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra produksi.

"Kita kawal regulasi tata niaga singkong, petani untung tapi pabrik tidak dirugikan," ujar Amran pada Rabu (10/9).

Lartas impor tepung tapioka dari Kementan turut mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani. Masing-masing Permendag berlaku hingga 14 hari setelah diundangkan.

Permendag 31/2025 mengatur soal impor ubi kayu dan turunannya seperti tapioka melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional untuk melindungi petani singkong.

Sedangkan Permendag 32/2025 memuat tentang pengetatan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung swasembada gula serta energi hijau.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin menyampaikan kegembiraan menyambut kepurusan pemerintah ini. Ia optimis, kebijakan terkait akan meningkatkan semangat para petani singkong.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Mentan Amran. Jika impor dihentikan, hasil panen kami terserap industri, harga stabil, dan petani sejahtera," ujar Dasrul.

Penerbitan lartas dan Permendag ini menjadi wujud sinergi lintas kementerian yang digagas Mentan Amran sejak Januari 2025 untuk menjamin penyerapan hasil panen lokal, stabilitas harga, dan kesejahteraan petani singkong dan tebu.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |