Jakarta, CNN Indonesia --
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menyoroti 57 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum patuh bayar pajak.
Menurutnya, angka pelaku UMKM yang patuh membayar pajak 0,5 persen masih sangat kecil.
"Potensinya kalau dihitung-hitung UMKM itu masih sekitar 57 juta yang mungkin belum bayar pajak secara baik, karena masih relatif sangat kecil yang sudah membayar pajak. Potensinya masih sekitar Rp56 triliun dari (pajak) UMKM, kalau itu menggunakan (tarif Pajak Penghasilan/PPh) 0,5 persen," tuturnya dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta via Zoom, Selasa (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMKM kita itu jumlahnya sangat besar, diperkirakan PDB (produk domestik bruto) kita itu 60 persen dari UMKM. UMKM itu bukan yang selalu harus dikasihani, tetapi semua itu memang punya kewajiban terhadap negara dalam membayar pajak," tegas Aviliani.
Ia menilai sebenarnya negara sudah memberikan kemudahan terhadap pelaku UMKM dalam membayar pajak. Aviliani mencontohkan bahwa tarif PPh yang ditetapkan pemerintah hanya 0,5 persen, itu pun berlaku untuk UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, Aviliani menyayangkan kepatuhan UMKM dalam membayar pajak masih rendah. Ia kemudian menyarankan pemerintah agar tak lama-lama menerapkan tarif PPh Final 0,5 persen bagi usaha 'wong cilik' tersebut. Ada potensi moral hazard andai tarif pajak yang diberlakukan untuk UMKM tak dinaikkan. Ia menilai ada peluang oknum-oknum yang berpeluang mengakali aturan perpajakan tersebut.
"Mereka bisa membuat perusahaan banyak dengan (omzet maksimal) Rp4,8 miliar, bikin lagi perusahaan Rp4,8 miliar. Jadi, UMKM yang bertambah itu jangan-jangan karena ada pemisahan dari omzet, dibandingkan tumbuhnya UMKM sehingga itu akan merugikan pelaku lain," wanti-wanti sang ekonom.
"Kenapa UMKM gak naik kelas? Karena business model yang diciptakan di UMKM kita ini selalu hanya subsidi, subsidi, subsidi. Sebenarnya business model yang harus dilakukan adalah menggendong mereka, bukan hanya memberikan subsidi. Contohnya, kalau kita lihat di beberapa negara kenapa UMKM berhasil, karena mereka digendong usaha besar, yaitu menjadi bagian ekosistem atau yang disebut dengan offtaker," jelas Aviliani.
Di lain sisi, Aviliani menyoroti bagaimana rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang pajak. Ini terjadi karena orang-orang baru mempelajari soal perpajakan ketika ia masuk ke dunia kerja.
Ekonom INDEF itu kemudian menyarankan agar urusan pajak harus diajarkan sedari kecil, bahkan kepada anak 7 tahun.
"Kalau perlu di sistem pendidikan itu dari kecil sudah ada mindset bahwa pajak adalah memang sesuatu yang masyarakat harus bayar ketika sudah bekerja, ketika punya penghasilan. Kalau mindset dari kecil itu lebih gampang untuk ditanamkan," jelasnya.
"Makanya perlu sekali ngajarin dari kecil itu tentang pajak gitu ya. Karena ini mau tidak mau, 0 tahun sampai 7 tahun itu paling gampang untuk kita masukin apapun gitu ya," saran Aviliani.
(skt/pta)