Eks Kasat Narkoba di Batam Jual Barbuk Divonis Hari Ini, Dituntut Mati

1 day ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 04 Jun 2025 06:57 WIB

Sidang vonis kasus jual barang bukti 1 kg sabu  yang menjerat Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dijadwalkan digelar di PN Batam hari ini. Terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar di ruang sidang pengadilan negeri Batam, Senin (26/5). (CNNIndonesia/Arpandi)

Batam, CNN Indonesia --

Sidang vonis kasus jual barang bukti 1 kg narkoba jenis sabu - sabu yang menjerat Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6) ini.

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dugaan perbuatan pidananya tersebut.

Sementara itu terdakwa, dalam nota pembelaan (pleidoi), meminta hakim tak mengikuti tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membela diri, sambil bercucuran air mata saat memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan perkara ini lebih objektif dan secara kemanusiaan. Dia pun menyinggung soal punya istri dan anak.

"Saya manusia biasa, punya istri dan anak. Mereka menunggu saya pulang. Mereka tahu saya bukan orang jahat," ujarnya dalam sidang pembacaan pleidoi, Senin (2/6) malam.

Selain Satria Nanda, eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya seperti Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani dan Shigit Sarwo Edi, juga dituntut Hukuman mati. Sedangkan Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto dan Ibnu Ma'ruf Rambe dituntut seumur hidup.

Sementara dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Aziz dan Dzulkifli dituntut penjara 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan oleh JPU.

Mereka mendapat tuntutan seperti itu, akibat menjual barang bukti kepada bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024 lalu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata ketua JPU Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan saat itu.

Selesai membacakan tuntutan satu persatu kepada para terdakwa, ketua hakim sidang Tiwik memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |