Fakta-fakta Kasus Inses Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

4 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah menangkap enam orang tersangka terkait kasus inses grup Facebook (FB) Fantasi Sedarah dan Suka Duka dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Enam tersangka yang diringkus pihak berwajib ini masing-masing berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, serta KA.

Kasus ini terungkap setelah dua grup yang memiliki ribuan member ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat lantaran mengunggah konten pornografi anak dan perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka ini sebagai berikut:

Peran 6 tersangka

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut keenam tersangka memiliki perannya masing-masing di setiap grup. Tersangka DK berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

DK melalui akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya juga menjual konten pornografi anak di grup tersebut untuk dibeli oleh member lainnya dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video serta Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.

Lalu, tersangka MR berperan sebagai pemilik akun Facebook Nanda Chrysia yang merupakan admin atau pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Grup itu dibuat sejak Agustus 2024.

Kemudian tersangka MS yang memiliki akun Facebook Masbro merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS juga terlibat membuat video asusila dirinya dengan anak menggunakan handphone.

Selanjutnya, tersangka MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Tersangka kelima merupakan MA pemilik akun Facebook Rajawali yang berperan sebagai member atau kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Dan tersangka terakhir merupakan KA selaku pemilik akun Facebook Temon Temon. Ia diketahui mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.

Buron kasus pencabulan

Himawan menyebut dari enam tersangka itu, tersangka MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu dalam kasus pencabulan anak.

MJ akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (19/5) di Bengkulu buntut keterlibatannya dalam kasus grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

"MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Tiga anak jadi korban

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan ada tiga korban anak dan satu dewasa dalam perkara ini. Keempat korban ini mengalami pelecehan dan pencabulan dari dua tersangka inisial MJ dan MS.

Untuk MS, aksi bejat itu ia lakukan kepada dua keponakannya yang berusia 8 dan 12 tahun serta adik iparnya berusia 21 tahun.

"Modus daripada tersangka MS membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban. Khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan," kata Nurul.

Sementara tersangka MJ, kata dia, melakukan perbuatan bejat kepada anak tetangganya yang berusia 7 tahun. MJ melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dan direkam menggunakan ponsel sebelum diunggah di grup.

Motif ekonomi dan kepuasan seksual

Polisi menyebut pembuatan grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka didasari oleh motif ekonomi serta kepuasan seksual dari para pelaku.

Himawan menjelaskan tersangka MR selalu pembuat dan admin dari grup Facebook Fantasi Sedarah secara sengaja membuat grup itu pada Agustus 2024 untuk kepuasan seksual pribadinya.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," ujarnya.

Dari tangan MR, polisi berhasil menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak. Sementara tersangka DK, melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah," ucap Himawan.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |