Fakta-fakta Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

3 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 17 Nov 2025 19:39 WIB

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta resmi bergulir yang ditujukan untuk meringankan serta memberi kemudahan pada masyarakat. Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlangsung hingga 31 Desember 2025. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta resmi bergulir yang ditujukan untuk meringankan serta memberi kemudahan pada masyarakat. Berikut fakta terkait berlakunya kebijakan ini.

Digelar mulai 10 November

Program ini berlaku mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Masyarakat yang berminat dapat segera ke Samsat sehingga memperoleh layanan pemutihan.

Komponen yang kena pemutihan

Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini pertama adalah bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pemprov DKI, kebijakan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa syarat khusus

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Penyesuaian juga dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelasnya.

Ini artinya sanksi keterlambatan pembayaran pajak atau denda, maupun pengenaan BBNKB, sudah otomatis terhapus oleh sistem selama periode berlangsung.

Agar masyarakat tertib demi penerimaan negara

Selain keringanan,langkah yang diambil berdasarkan arahan Gubernur ini diberikan untuk mendorong wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusiana.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Melalui langkah ini pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

Diarahkan secara online

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program itu dianjurkan menggunakan sistem pembayaran online agar lebih fleksibel tanpa perlu ke Samsat.

Sebab, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diakses melalui ponsel.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |