Film Baru Superman Digugat Biar Tak Tayang di 4 Negara, Ada Indonesia?

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Film Superman garapan James Gunn kembali menghadapi tuntutan hukum karena ahli waris kreator Man of Steel telah mengajukan gugatan hukum baru yang dapat memengaruhi perilisan film DC Universe itu di beberapa negara.

Gugatan baru diajukan ahli waris Superman melalui kuasa hukumnya, Marc Toberoff, setelah gugatan sebelumnya dibatalkan April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan terbaru, ahli waris mencari cara memblokir Warner Bros. mengeksploitasi Superman di empat negara, yakni Inggris, Irlandia, Kanada, dan Australia. 

Toberoff menyinggung hak cipta Superman yang disebut sudah balik ke keluarga Shuster berdasarkan pemberlakuan Undang-Undang hak cipta di negara tersebut.

Apabila gugatan terbaru ahli waris diterima, maka Superman yang dibintangi David Corenswet benar-benar tidak bisa tayang di empat negara tersebut, tapi tetap bisa tayang di Indonesia dan AS.

[Gambas:Video CNN]

Dalam Puck Newsletter terbaru Matthew Belloni, seperti diberitakan ScreenRant pada Kamis (22/5), Eriq Gardner menulis bahwa Warner Bros. Discovery telah diperintahkan Mahkamah Agung New York untuk "menyerahkan dokumen keberatan paling lambat Jumat (23/5)."

Dokumen keberatan diperlukan sebelum perwakilan Warner Bros. Discovery hadir di pengadilan pada 4 Juni untuk menjelaskan alasan perintah pengadilan tidak boleh diberikan.

Toberoff sejak pengajuan awal gugatan ke Distrik Selatan New York menyatakan bahwa hak cipta telah dikembalikan kepada ahli waris, yakni keluarga Joe Shuster di sebagian besar negara tersebut pada 2017, dan di Kanada pada 2021.

"Namun Tergugat terus mengeksploitasi Superman di seluruh wilayah hukum ini tanpa izin dari Ahli Waris Shuster," kata Toberoff seperti diberitakan Variety pada 31 Januari.

"Itu termasuk dalam film, serial televisi, dan barang dagangan - yang secara langsung melanggar Undang-Undang hak cipta negara-negara ini, yang mengharuskan persetujuan dari semua pemilik hak cipta bersama untuk melakukannya," tulis Toberoff.

Pada saat berita ini dipublikasikan, Warner Bros. Discovery belum memberikan komentar. Gardner menulis bahwa gugatan tersebut "secara teoritis membahayakan peluncuran global" film Superman karya Gunn.

Pemblokiran penayangan Superman di Australia, Irlandia, Kanada, dan Inggris dapat menjadi masalah bagi film DCU tersebut, karena negara-negara itu dianggap sebagai beberapa pasar utama di luar AS, yang dapat berdampak pada hasil box office.

Di sisi lain, studio diperkirakan sulit menunda perilisan Superman global karena mereka sedang gencar memasarkan film tersebut. Situasi tersebut yang membuat Warner Bros. Discovery akan kembali melakukan apa pun untuk melawan perintah pengadilan tersebut.

Gugatan tersebut menghidupkan kembali pertikaian yang telah berlangsung lama setelah terakhir kali ditangani Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 pada 2013.

Warner Bros. juga telah menangani kasus serupa terkait Superman. Jelang perilisan Man of Steel (2013) karya Zack Snyder, hak Superman digugat dalam kasus serupa.

Namun, gugatan hukum tersebut berakhir dengan putusan pengadilan yang mendukung Warner Bros. dan mereka secara hukum diberikan hak untuk memiliki kepemilikan yang tepat.

Superman garapan James Gunn dijadwalkan tayang global 11 Juli. 

(chri)

Read Entire Article
Entertainment |