Foto KTP Bisa Diganti atau Tidak? Begini Aturannya

1 day ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

KTP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi sehingga perlu dijaga agar kartu tidak terkelupas atau buram. Lalu jika kondisinya rusak, apakah foto KTP bisa diganti atau tidak?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggantian foto diperlukan agar tampilan di KTP sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan tersebut misalnya karena kecelakaan, sakit, operasi, perubahan signifikan pada wajah, atau jika seseorang mulai mengenakan hijab.

Syarat penggantian foto KTP

Apakah foto KTP bisa diganti atau tidak? Jawabannya adalah bisa. Penggantian foto diperlukan agar tampilan di KTP sesuai dengan perubahan atau kondisi terbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 13 mengatur bahwa penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diperbolehkan dalam beberapa kondisi.

Berikut persyaratan penggantian foto KTP yang perlu diperhatikan.

1. Ada perubahan fisik

Pertama, jika ada perubahan fisik yang sifatnya menetap dan sangat mempengaruhi bagaimana seseorang terlihat, seperti akibat kecelakaan parah, operasi besar, penyakit tertentu, atau faktor lainnya.

2. Terdapat perubahan penampilan

Kedua, penggantian foto juga dapat dilakukan jika terjadi perubahan penampilan yang cukup mendasar, contohnya perubahan status berhijab menjadi tidak berhijab atau sebaliknya.

3. KTP rusak

Terakhir, apabila KTP mengalami kerusakan fisik, foto di dalamnya juga dapat diperbarui melalui proses perekaman ulang saat penerbitan KTP yang baru.

Cara mengganti foto KTP

Setelah memahami syaratnya, Anda dapat melakukan langkah-langkah penggantian foto KTP berikut.

1. Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
2. Datangi Disdukcapil dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan berikut:

  • KTP lama (yang rusak atau yang hendak diganti)
  • Surat kehilangan dari polisi jika KTP Anda hilang
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen lain yang relevan, contohnya surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik permanen

3. Di Disdukcapil, petugas akan mengambil foto Anda yang baru.
4. Setelah dokumen Anda diperiksa, Anda akan difoto ulang di lokasi.
5. KTP Anda yang baru dengan foto terkini akan diproses dan diterbitkan oleh Disdukcapil setelah perekaman selesai.

Demikian penjelasan untuk menjawab foto KTP bisa diganti atau tidak. Jawabannya adalah bisa. Foto KTP bisa diganti apabila terjadi perubahan fisik atau kondisi KTP rusak.

Jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, penggantian foto KTP dapat dilakukan, caranya dengan mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengambil foto terbaru. Semoga membantu.

(gas/juh)

Read Entire Article
Entertainment |