Gold's Gym Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 07 Agu 2025 07:29 WIB

Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Banyak anggota dan karyawan mengaku rugi. Ilustrasi. Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro. (tpsdave/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen Gold's Gym, sebuah perusahaan di bidang kebugaran, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pelanggan dan karyawannya karena diduga melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan.

"Yang dilakukan Gold'S Gym ini adalah satu bentuk penipuan karena berdasarkan informasi yang kami ambil lewat klien kami bahwa di Juni 2025 itu franchise yang disewa untuk di Indonesia (lisensinya) telah habis," kata kuasa hukum korban, Kurniadi Nur mengutip Antara, Rabu (6/8).

Kurniadi membeberkan kronologi kejadian berawal saat akhir Juni 2025, manajemen Gold's Gym mengumumkan bahwa beberapa cabangnya akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal banyak pelanggan atau anggota (member) yang sudah melakukan pembayaran untuk memperpanjang masa keanggotaannya di Gold's Gym.

"Para anggota yang terkena dampak diarahkan untuk pindah ke cabang lain yang diklaim masih beroperasi. Namun, kenyataannya, banyak dari cabang lain tersebut juga tiba-tiba ditutup bahkan disegel oleh pemilik gedung," katanya.

Penutupan ini juga dilakukan tanpa pemberitahuan yang transparan. Bahkan beberapa cabang disegel oleh pemilik gedung karena perusahaan menunggak biaya sewa.

"Gold's Gym diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap member sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP," katanya.

Selain itu, Kurniadi menyebutkan para karyawan dan instruktur Gold's Gym juga mengalami nasib serupa.

"Banyak karyawan yang mengeluh belum menerima gaji dan komisi mereka untuk beberapa bulan terakhir, bahkan ada yang menunggak hingga setahun," katanya.

Kurniadi berharap dengan laporan ini, pihak Gold's Gym dapat mengembalikan dana anggota yang dirugikan dan juga pembayaran penuh hak-hak karyawan serta instruktur yang belum dibayarkan gajinya.

"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus ini, karena kasus ini menyangkut hak masyarakat luas dan kelangsungan hidup para pekerja yang telah dirugikan baik dirugikan secara materil maupun immateril," kata Kurniadi.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/A/5502/11/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Agustus 2025.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |