Hakim PN Solo Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Jokowi

8 hours ago 3

Solo, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini," kata ketua majelis hakim Putu Haryadi dalam sidang ayng digelar secara online, Kamis (10/7).

Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt itu majelis hakim juga memutuskan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat.

Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Putu Haryadi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat.

Eksepsi tersebut, kata Irpan juga diajukan tiga tergugat lain yaitu KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Artinya, para tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," kata Irpan.

Ia berargumen bahwa ijazah Jokowi yang menjadi objek sengketa berkaitan KPU, SMAN 6 Surakarta, dan UGM. Semuanya, kata Irpan merupakan lembaga pemerintahan.

"Karena objek yang disengketakan berhubungan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka seharusnya perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," jelas Irpan.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka proses pemeriksaan pokok perkara dinyatakan selesai di tingkat pertama dan tidak akan dilanjutkan. Namun, Irpan menegaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Jika penggugat banding dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, maka ada kemungkinan proses pemeriksaan bisa dibuka kembali di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Irpan.

Perkara perdata terkait ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh salah satu advokat asal Solo, Muhammad Taufiq pada April 2025. Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis (24/4) dengan agenda penunjukan mediator.

Proses mediasi pun berlangsung alot. Taufiq selaku mendesak agar para tergugat menunjukkan ijazah Jokowi secara fisik di persidangan. Ia juga mempertanyakan niat baik ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu lantaran tidak pernah hadir di persidangan.

Di lain pihak, Jokowi dan para tergugat lainnya dengan tegas menolak permintaan Taufiq. Mereka beralasan Taufiq selaku penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan tersebut.

Perkara akhirnya dilanjutkan dengan sidang pokok perkara setelah mediasi menemui jalan buntu. Sidang terakhir digelar Kamis (10/7) siang tadi dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

(fra/syd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |