CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 19:38 WIB
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai bebas dari penjara. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai bebas dari penjara.
Ira serta dua mantan Direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dikeluarkan dari Rutan KPK usai menerima rehabilitasi dari Prabowo.
"Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Menteri Sekretaris Negara RI, kemudian juga kepada bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan bapak Soesilo Aribowo," kata Ira di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan. Kemudian terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami ucapkan terima kasih atas peran teman-teman media," sambungnya.
Ira juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan dukungan moril dengan menyuarakan agar dirinya mendapat keadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," kata Ira.
"Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini," ujarnya.
Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(fra/ryn/fra)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246935/original/037886700_1749495798-063_2211629707.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273468/original/039341400_1751624719-ClipDown.com_510960588_17904224745194387_1578158069668546407_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303701/original/026205700_1754120479-Foto_7._Rosie_Pop-Up_Jakarta_-_Gandaria_City_Mall.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316299/original/029464000_1755231410-OFFICIAL_POSTER_-_FEED.jpg)