CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2026 13:00 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan lokasi ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2026. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah kembali menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol utama selama musim Lebaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
Sistem ganjil genap ini diterapkan untuk membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor guna mengurai kepadatan di jalur-jalur utama mudik.
Jadwal ganjil genap arus mudik Lebaran 2026
- Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas tol yang terdampak meliputi :
- KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Tol Semarang-Batang
- KM 31 sampai KM 98 Tol Tangerang-Merak
Dengan aturan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, dan kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil selama periode tersebut.
Jadwal ganjil genap arus balik Lebaran 2026
Sementara itu, untuk arus balik, ganjil genap diberlakukan pada:
- Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Adapun ruas yang diberlakukan kebijakan ini adalah:
- KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
- KM 98 sampai KM 31 Tol Tangerang-Merak
Kebijakan ini akan dikombinasikan dengan rekayasa lalu lintas lain seperti one way dan contraflow, menyesuaikan kondisi di lapangan.
Kendaraan yang dikecualikan aturan ganjil genap
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Sejumlah kendaraan dikecualikan, antara lain:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan pejabat negara tertentu)
- Kendaraan dinas TNI/Polri dan kendaraan berpelat merah
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan khusus penyandang disabilitas
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan angkutan barang tertentu yang mendapat pengecualian
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal dengan memperhatikan tanggal keberangkatan dan angka pelat nomor kendaraan.
Pemudik juga disarankan memantau informasi resmi dari kepolisian dan pengelola jalan tol terkait potensi perubahan jadwal sesuai diskresi di lapangan.
(anm/fef)

















































