Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Korban Sita Ijazah

1 day ago 7

Surabaya, CNN Indonesia --

Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal yang jadi tersangka penggelapan ijazah ratusan eks karyawannya, menulis surat permintaan maaf kepada para pekerjanya.

Surat itu ditulis langsung dengan tangan Diana di secarik kertas dari balik jeruji rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Surat itu dibawa pengacara Diana, Elok Kadja, dan ditunjukkan ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di rumah dinasnya, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini saya menyatakan, penyesalan yang mendalam, atas tindakan saya yang sengaja dan tidak saya sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim," kata Diana melalui suratnya.

Selain mengaku menyesal, dia pun meminta maaf dan menyatakan siap membantu karyawannya serta memberikan kompensasi akibat kerugian yang ia timbulkan.

"Saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah," ucapnya.

Surat itu ditulis dan ditandatangani Diana pada 17 Mei 2025. Ia mengaku membuatnya dengan keinginan dirinya sendiri tanpa paksaan pihak manapun.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat, jasmani, rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ucap Diana.

Sementara pengacara Diana, Elok mengatakan kliennya sudah mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas sikap dan tindakannya selama ini yang dinilai arogan kepada para karyawannya.

"Bu Diana sendiri menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam. Dan saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya beliau mengharapkan ada pintu maaf yang bisa diberikan kepada beliau dari para eks karyawannya," ucap Elok.

Elok mengatakan kliennya kini berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, hingga ke tahap persidangan.

"Bu Diana menyampaikan bahwa beliau akan kooperatif pada setiap tahapan pemeriksaan baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan negeri," katanya.

Meski demikian, Elok mengatakan kliennya itu tak berharap laporan penggelapan ijazah ini dicabut oleh para eks karyawan. Diana disebut siap menjalani proses hukum.

"Kalau terkait permintaan Bu Diana untuk mencabut laporan polisi saat ini masih belum," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.

Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti disitu, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |