Jangan Terkecoh Tanggal Kedaluwarsa, Kenali Beda ED dan BUD pada Obat

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Banyak masyarakat masih menganggap obat, khususnya yang cair, aman digunakan selama tanggal kedaluwarsanya belum lewat. Padahal anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Keamanan obat tidak hanya ditentukan oleh tanggal kedaluwarsa pabrikan atau Expired Date (ED). Ada batas waktu lain yang sama pentingnya yaitu Beyond Use Date (BUD) obat yang sering kali kurang dipahami masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, banyak obat yang sebenarnya sudah tidak layak pakai tetap disimpan dan dikonsumsi atau digunakan lagi nanti.

Pemahaman yang keliru ini cukup berisiko, mengingat obat memiliki karakteristik yang sensitif terhadap waktu, suhu, serta cara penyimpanan, terutama setelah kemasannya dibuka.


Apa bedanya Expired Date (ED) dan Beyond Use Date (BUD)?

Melansir dari laman RSO Soeharso, Expired Date (ED) adalah tanggal kedaluwarsa yang ditetapkan oleh pabrik farmasi. Tanggal ini menunjukkan batas waktu obat masih aman digunakan selama kemasan aslinya belum dibuka dan disimpan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka, diracik, dicampur, atau dilarutkan. Begitu kemasan dibuka, kualitas obat dapat mulai menurun akibat paparan udara, cahaya, dan kelembapan.

Meskipun tanggal ED masih lama, obat yang sudah dibuka tidak bisa disimpan dan digunakan tanpa batas.

Penurunan kualitas obat berkaitan dengan konsep stabilitas obat, yaitu kemampuan obat mempertahankan mutu, khasiat, dan keamanannya selama masa penyimpanan. Stabilitas obat dipengaruhi banyak faktor, seperti:

  • bentuk sediaan (tablet, sirup, salep, tetes),
  • kandungan air dan pengawet,
  • suhu dan teknik penyimpanan,
  • serta kondisi lingkungan.

Obat cair, termasuk sirup, umumnya lebih rentan mengalami degradasi. Setelah dibuka, risiko perubahan warna, bau, rasa, hingga terbentuknya endapan menjadi lebih besar. Kondisi ini menandakan obat sudah tidak stabil dan tidak layak digunakan.


Batas waktu penggunaan obat setelah dibuka

Mengutip dari RSUD Cabangbungin, penentuan BUD terbagi menjadi dua kategori yaitu obat non-steril dan obat steril.

Obat non steril seperti tablet atau sirup yang telah dibuka dari kemasan aslinya biasanya lebih singkat dari ED yang tertera pada kemasan, misalnya:

  • Sediaan yang mengandung air tanpa pengawet (misalnya sirup kering): 14 hari
  • Sediaan yang mengandung air dengan pengawet (sirup, suspensi, emulsi): 35 hari
  • Sediaan cair tanpa air (misalnya obat kumur): 90 hari
  • Puyer atau kapsul yang sudah dibuka: sekitar 90 hari
  • Salep, krim, gel racikan: 30 hari


Khusus obat steril, masa BUD lebih ketat karena risiko kontaminasi:

  • Tetes mata, hidung, telinga dalam botol: 28 hari
  • Tetes mata minidose: 3 hari
  • Pen insulin: 28 hari setelah dibuka

Jika melewati BUD, obat sebaiknya dibuang meskipun tanggal kedaluwarsa atau ED pada kemasan masih panjang.

Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) juga menegaskan bahwa tanggal kedaluwarsa pabrikan tidak lagi berlaku jika obat dipindahkan dari kemasan aslinya ke wadah lain. Wadah yang tidak kompatibel atau kurang melindungi dapat mempercepat penurunan mutu obat.

Oleh karena itu, pemberian informasi mengenai cara penyimpanan dan batas waktu penggunaan obat setelah dibuka pasien perlu aktif memahami dan mencatat kapan obat pertama kali dibuka.

Tanggal kedaluwarsa pada kemasan bukan satu-satunya patokan keamanan obat. Obat yang sudah dibuka memiliki batas waktu pakai sendiri berdasarkan BUD.

Menggunakan obat yang melewati BUD berisiko menurunkan efektivitas, bahkan membahayakan kesehatan jika zat aktifnya terdegradasi.

Jika ragu terhadap kondisi atau masa simpan obat di rumah, sebaiknya konsultasikan dengan apoteker. Jangan sampai obat yang seharusnya menyembuhkan justru menjadi sumber masalah baru.

(nga/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |