Kacab hingga eks Teller Bank Terlibat Kasus Pembobolan Rp204 Miliar

2 hours ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 25 Sep 2025 14:45 WIB

Kasus pembobolan rekening dormant BNI senilai Rp204 miliar, melibatkan 9 tersangka, termasuk Kepala Cabang dan mantan teller. Polisi bongkar pembobolan rekening dormant Rp204 miliar oleh Kacab BNI. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat hingga mantan teller BNI terlibat dalam kasus pembobolan rekening dormant sebesar Rp204 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dalam kasus ini total terdapat 9 tersangka pelaku pembobolan rekening yang ditangkap.

Ia menyebut kesembilan tersangka itu terbagi dalam tiga klaster berbeda yang memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang kita kelompokkan pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank," ujarnya dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Dalam klaster ini terdapat dua pelaku yakni AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu Ban BUMNk di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM). Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.

Sementara GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.

Selanjutnya klaster pembobol atau eksekutor yakni Candy alias Ken (41) yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Pelaku ini, kata dia, juga mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu.

Kemudian DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.

Selanjutnya NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.

Selain itu tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.

Terakhir yakni klaster pencucian uang yaitu tersangka DH (39) yang berperan untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Serta IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

"Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI," pungkasnya.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |