Kapan Pekerja yang Resign Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan?

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 12:50 WIB

Pekerja yang berhenti kerja atau resign sebelum masa pensiun maupun tanpa mengalami kecelakaan kerja bisa mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang berhenti kerja atau resign sebelum masa pensiun maupun tanpa mengalami kecelakaan kerja bisa mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. (Adhi Wicaksono).
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja yang berhenti kerja atau resign sebelum masa pensiun maupun tanpa mengalami kecelakaan kerja bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, JHT tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengatur dana JHT baru bisa dicairkan satu bulan sejak surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri ketika mencairkan dana JHT harus memenuhi memenuhi persyaratan; kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja, dan fotokopi KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Proses pencairan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online di aplikasi JMO atau Lapak Asik.

1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang

-Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT".
-Setelah isi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua", ambil nomor antrian wawancara.
-Lakukan wawancara dengan menjawab pertanyaan dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
-Jika sudah, tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

2. Cara mencairkan JHT melalui aplikasi JMO

-Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store
-Login atau buat akun baru
-Klik menu "Jaminan Hari Tua"
-Klik menu "Klaim JHT"
-Pastikan ada tiga centang hijau dan klik tombol "Selanjutnya"
-Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab -Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
-Periksa data diri dan klik tombol "Sudah"
-Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai -ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
-Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
-Di laman berikutnya, muncul jumlah saldo JHT yang bisa diambil.
-Jika data pribadi dan jumlah sudah benar, klik "Konfirmasi"
-Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Kamu bisa pantau proses klaim di menu "Tracking Klaim".

[Gambas:Video CNN]

3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik

Jika kamu memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta, kamu bisa melakukan klaim di website Lapak Asik. Berikut caranya:

-Buka website Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-Lengkapi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-Upload dokumen persyaratan dan periksa data yang sudah diisi.
-Klik "Simpan".
-Jika data sudah tersimpan, cek email untuk lihat jadwal wawancara dengan karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
-Lakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan karyawan BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
-Setelah selesai, tunggu saldo JHT masuk rekening peserta.

(fby/agt)

Read Entire Article
Entertainment |