Kejagung Blokir Rekening Samin Tan dan Keluarga di Kasus Tambang

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening milik tersangka Samin Tan terkait kasus korupsi tambang ilegal periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening keuangan milik Samin Tan dan pihak terafiliasi lainnya.

"Pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Anang tidak mengungkap lebih jauh ihwal total rekening yang sudah diblokir penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia hanya mengatakan saat ini pihaknya masih terus menelusuri seluruh aset Samin Tan Cs dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

(tfq/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |