Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Amsal Sitepu Resmi Inkracht

4 hours ago 8

Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Sumatera Utara memastikan tidak mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap videografer Amsal Sitepu. Dengan begitu, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Penuntut Umum Kejari Karo tidak mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizaldi mengatakan langkah itu mengacu pada Pasal 299 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan kasasi atas vonis bebas.

"Karena di dalam KUHAP yang baru bahwa jaksa tak bisa ajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas ," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, berdasarkan pandangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR RI pada Kamis (2/4/2026) meminta jaksa agar tidak mengajukan kasasi.

"Kemudian terkait dari RDPU itu kemarin bahwa komisi III sudah memberikan pandangan," katanya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp202.161.980.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Sebab, jasa editing, cutting, serta dubbing seharusnya dihargai Rp 0. Oleh karena itu Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980.

(fra/fnr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |