Kemendagri Akan Langsung Periksa Bupati Aceh Usai Pulang Umrah

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri akan langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setibanya di Banda Aceh setelah pulang umrah dari Arab Saudi.

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan Mirwan saat ini masih transit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurutnya, pemeriksaan bisa dilakukan pada Minggu (7/12) hari ini atau Senin (8/12) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bupati Aceh Selatan sudah diperintahkan pulang oleh Mendagri dan dikabarkan saat ini sedang transit di Kualalumpur. Pemeriksaan akan dilakukan setibanya Bupati di Banda Aceh sebelum kembali ke Aceh Selatan. Untuk jadwal pastinya masih menunggu kedatangan di Banda Aceh," kata Benny saat dihubungi, Minggu.

Ia mengatakan sejak Sabtu (6/12), tim Itjen Kemendagri sudah melakukan pemeriksaan awal (administratif) kepada jajaran Setda Kabupaten Aceh Selatan terkait kepergian Mirwan untuk umrah meskipun tanpa izin gubernur hingga Kemendagri.

Mirwan MS sebelumnya mendapat sorotan karena melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.

Apalagi Mirwan MS sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.

Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis (27/11) bernomor 360/1315/2025. Lima hari setelah itu, tepat nya Selasa (2/12) Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga sebelumnya sudah menolak dan tidak mengabulkan keinginan Mirwan MS yang ingin ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umroh di tengah bencana banjir dan longsor.

Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025. Namun Mualem tidak mengabulkan karena saat itu Aceh sedang dilanda bencana alam hidrometeorologi.

"Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12).

Pada Sabtu (6/12) lalu, Benni mengatakan Kemendagri  tidak menerima izin umrah saat bencana banjir dan longsor yang diajukan Mirwan selaku Bupati Aceh Selatan.

Benni menjelaskan izin atau cuti tersebut diajukan Mirwan kepada Kemendagri melalui gubernur. Namun, orang nomor satu di Aceh itu tidak memberikan restu kepada Mirwan.

"Pak Gubernur (Mualem) merespons permohonan izin itu (umrah) yang diajukan, dibalas juga oleh pak gubernur. Intinya, mempertimbangkan kondisi daerah yang terdampak bencana ini, maka proses permohonan izin bupati ke Kementerian Dalam Negeri tidak bisa dilanjutkan," jelas Benni saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Sabtu kemarin.

"Jadi, Pak Gubernur (Mualem) tidak memproses izin itu sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Kepala daerah itu kalau mau keluar negeri harus izin. Kondisi seperti ini bisa dikatakan bahwa Pak Bupati Aceh Selatan (Mirwan MS) melaksanakan ibadah umrah tanpa izin," sambungnya.

(yoa/kid)

Read Entire Article
Entertainment |