Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Patipulhayat mengumumkan rencana pihaknya untuk melakukan kodifikasi terhadap sejumlah undang-undang terkait pendidikan lewat revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Atip mengatakan kodifikasi itu akan menggabungkan sejumlah undang-undang terkait pendidikan mulai dari Sisdiknas, guru, dosen, perguruan tinggi, hingga pesantren.
"Jadi kita akan mengkodifikasi semua undang-undang yang terkait dengan pendidikan ya," kata Atip dalam diskusi di kompleks parlemen, Selasa (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak nih yang sangat terkait langsung sudah tentu kemudian undang-undang pendidikan tinggi, guru dan dosen, dan bisa kemungkinan ya, kemungkinannya undang-undang pesantren juga bisa," imbuhnya.
Dalam sistem perundang-undangan, metode penggabungan juga biasa disebut Omnibus Law. DPR dalam lima tahun terakhir mulai menggunakan metode tersebut lewat UU Cipta Kerja hingga UU Kesehatan.
Saat ini, metode yang sama juga akan digunakan lewat rencana RUU Omnibus Law Politik yang akan menggabungkan sejumlah UU terkait pemilu dan partai politik.
Atip menambahkan, rencana menggabungkan sejumlah undang-undang tersebut karena selama ini pemerintah tak memiliki aturan tunggal tentang sistem pendidikan nasional.
UU Sisdiknas, lanjut dia, selama ini dianggap hanya mengatur sistem pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah. Sedangkan, pendidikan tinggi diatur lewat undang-undang berbeda, begitu pula dengan undang-undang guru, dosen, maupun pesantren.
"Jadi seolah-olah undang-undang ini milik Dikdasmen, sementara pendidikan tinggi ada undang-undang tentang pendidikan tinggi, dan guru, dosen kementerian agama punya juga," katanya.
"Nah, makanya dalam pertemuan awal dengan komisi X itu kita menyepakati untuk kita modifikasi supaya kembali ke fitrahnya gitu ya, sebagai sistem pendidikan nasional," imbuh Atip.
RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang telah ditetapkan DPR. RUU tersebut sebelumnya diusulkan Komisi X di awal periode lalu. Meski begitu, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum dimulai.
(thr/kid)