Kepala BP BUMN Bakal Ditunjuk Presiden

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 26 Sep 2025 14:25 WIB

Menteri Hukum Supratman menyebut Kepala BP BUMN yang akan menggantikan posisi menteri BUMN nantinya akan ditunjuk langsung oleh presiden. Menteri Hukum Supratman menyebut Kepala BP BUMN yang akan menggantikan posisi menteri BUMN nantinya akan ditunjuk langsung oleh presiden. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan menggantikan posisi menteri BUMN nantinya ditunjuk langsung oleh presiden.

"Jadi itu (kepala BP BUMN) nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/9), melansir detikfinance.

Ia menjelaskan begitu Undang-Undang BUMN hasil revisi disahkan, Kementerian BUMN otomatis berubah menjadi BP BUMN. Proses transisi kelembagaan akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB bersama Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB (Rini Widyantini) nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya. Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya," ujarnya.

Ia menambahkan BP BUMN memiliki peran sebagai regulator, berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang berfungsi sebagai eksekutor.

"Beda dong. Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BPI Danantara," jelasnya.

Pengaturan teknis mengenai kelembagaan dan kewenangan BP BUMN akan diatur melalui peraturan presiden (perpres). Supratman berharap proses pengesahan revisi UU BUMN berjalan lancar sehingga transisi dapat segera dijalankan.

Komisi VI DPR RI sebelumnya menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi UU BUMN.

Revisi ini memuat 11 poin krusial, di antaranya perubahan status kementerian menjadi badan pengaturan, penguatan kewenangan, larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri, hingga pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menjelaskan pembahasan revisi dilakukan sejak 23 September hingga 26 September 2025.

"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ujarnya dalam rapat di Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9).

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
Entertainment |