Koalisi Cabut Lalu Gugat Lagi Fadli Zon, Ingin Seluruh Hakim Perempuan

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mencabut gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal pada 1998.

Pencabutan gugatan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara nomor: 303/G/TF/2025/PTUN.JKT, Kamis (2/10).

"Pencabutan ini tentu bukanlah akhir perjuangan, melainkan langkah strategis untuk mengajukan kembali gugatan baru dengan objek sengketa yang sama, namun disertai permohonan agar majelis hakim yang menangani perkara ini seluruhnya terdiri dari hakim perempuan yang memiliki perspektif gender serta keberpihakan terhadap korban," ujar Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jane bilang permohonan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara perempuan telah ditolak melalui surat tertanggal 12 September 2025 dengan alasan teknis terkait sistem Smart Majelis.

Akibatnya, majelis hakim yang ditunjuk seluruhnya laki-laki dan dianggap kurang mampu mengakomodasi sensitivitas gender dan keberpihakan yang menjadi kunci dalam pemeriksaan perkara.

Jane berpendapat kasus ini termasuk kategori perkara "Perempuan Berhadapan dengan Hukum" yang mensyaratkan hakim dapat menerapkan asas-asas seperti penghormatan harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kesetaraan gender dan keadilan.

Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2017 menekankan pentingnya hakim memahami konteks diskriminasi dan bias gender, serta memberikan perlindungan dan akses keadilan yang setara bagi perempuan korban.

Menurut dia, kehadiran majelis hakim perempuan yang sensitif terhadap perspektif gender dan keberpihakan kepada korban adalah satu-satunya cara untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan korban perkosaan massal yang telah lama menanti keadilan.

"Hal ini juga kami lakukan atas dasar saran dan petunjuk majelis hakim yang justru menyarankan agar kami mencabut gugatan yang ada dan mendaftarkan ulang dengan melampirkan permohonan susunan majelis hakim perempuan secara lengkap dalam satu berkas," terang Jane.

"Dengan memahami dan menghargai petunjuk tersebut, oleh karena itu kami mencabut gugatan lama dan mendaftarkan gugatan baru dengan harapan permohonan kami dapat dipertimbangkan secara serius," sambungnya.

Adapun gugatan baru tersebut telah resmi didaftarkan dan memperoleh nomor perkara: 335/TF/G/2025/PTUN.JKT.

"Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa perjuangan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada Mei 1998 tidak akan berhenti," tegas Jane.

Dalam permohonan pertama, Airlangga Julio, kuasa hukum dari AMAR Law Firm, mengatakan Fadli Zon tidak berwenang meragukan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden BJ.

Habibie dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.

Dari hasil verifikasi dan uji silang terhadap data yang ada, TGPF menyimpulkan tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan.

TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.

Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi (diuji menurut tingkatan sumber informasi) oleh TGPF sampai akhir masa kerjanya adalah 52 orang korban perkosaan, 14 orang korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang korban penyerangan atau penganiayaan seksual dan 9 orang korban pelecehan seksual.

Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan dan di depan tempat usaha.

Mayoritas kekerasan seksual terjadi di dalam rumah atau bangunan. TGPF juga menemukan sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama.

Menurut Julio, Fadli Zon telah melampaui wewenang dan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan HAM internasional, serta asas-asas hukum pemerintahan yang baik.

(ryn/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |