Korban Keracunan MBG Bakal Ditanggung Asuransi

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal ditanggung asuransi. Badan Gizi Nasional akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban keracunan.

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan BGN tetap akan bertanggung jawab dalam penanganan medis dan pembiayaannya korban keracunan MBG.

"Yang menjadi korban, diberikan asuransi untuk membayar biaya kesehatannya. Kita bekerja sama dengan Puskesmas (menanggung) seluruh biaya pengobatan itu oleh BGN," kata Tigor dalam rilis resmi, Senin lalu (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BGN juga telah menegur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG), seperti yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, belakangan hingga ditetapkan sebagai kasus kejadian luar biasa (KLB).

"Jika terjadi seperti ini, kami itu biasa langsung ambil tindakan," imbuhnya.

Ia juga memastikan BGN selalu mengecek sampel makanan MBG yang dibagikan. Jika ada makanan yang kurang baik, Tigor mengklaim BGN menegur keras SPPG.

Selain itu, BGN akan memberi pelatihan lagi kepada SPPG untuk mengatasi masalah keracunan makanan. Pelatihan terutama diberikan kepada bagian penjamah makanan, sehingga harapannya bisa mencegah kasus keracunan susulan.

BGN juga bakal menyetop pemasok bahan makanan apabila ditemukan ketidaksegaran atau kejanggalan lainnya.

"Penjamah makanannya yang dia kurang waspada dalam membeli bahan makanan. Membeli bahan makanan kan itu dengan supplier ya. Nah, dia harus cek supplier itu dari mana dia dapatnya," jelas Tigor.

"Kalau sumbernya itu dari bahan makanan, jadi bahan makanannya harus kita cek dari mana asal supplier-nya. Begitu kita tahu supplier-nya, maka kita akan berikan teguran ke supplier tersebut. Kalau dia tidak ada perbaikan, kita setop supplier tersebut," ujarnya.

Wacana korban keracunan MBG bakal ditanggung asuransi pertama kali diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menjelaskan rencana itu setelah mendapati insiden keracunan makanan yang diduga terkait dengan distribusi MBG.

Skema asuransi untuk korban keracunan MBG ini dirancang untuk melindungi baik penerima manfaat maupun para pelaksana program dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan risiko seperti keracunan dan kecelakaan kerja tengah dibahas untuk dimasukkan dalam cakupan pertanggungan.

"Beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi yaitu pertama risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jakarta, Jumat (9/5).

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Read Entire Article
Entertainment |