Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (6/4).
Para saksi yang dipanggil berasal dari biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang yang dipanggil ialah Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati; Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata; Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin.
Kemudian General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro.
Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi kehadiran dari saksi-saksi tersebut.
Pemeriksaan dimaksud untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sebelumnya.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan Ismail dan Asrul belum ditahan.
Adapun KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota ini.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440135/original/042410700_1765423920-IMG-20251210-WA0008.jpg)


















