Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019-2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa kedelapan orang tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6), dikutip dari Antara.
Budi lantas menyebut HYT merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
"Saudara WP selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan saudari DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker," ujarnya.
Selanjutnya GW merupakan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
"Tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023 Suhartono.
HYT adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto. Haryanto sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2019-2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2024-2025.
Berikutnya Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Devi Anggraeni (DA).
Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) dan Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).
Terakhir, analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS), serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).
KPK mengungkapkan sejumlah pejabat Kemnaker diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak tahun 2019. Total uang mencapai Rp53 miliar.
Sebelumnya Menaker Yassierli mengatakan ada dua pensiunan Kemnaker yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurutnya, penggeledahan di Kantor beberapa waktu lama terkait kasus yang sudah lama terjadi yakni 2020-2023. Beberapa pejabat yang terlibat pun sudah dipecat sejak awal tahun lalu.
"Kita copot ada sekian orang dari Februari sampai Maret (2025), soal nama adalah domain KPK. Kemudian disampaikan tersangka itu 2 orang pensiunan," ujarnya usai membuka Job Fair 2025 di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5).
(fra/antara/fra)