Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK mengungkapkan sejumlah pejabat Kemnaker diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak lima tahun silam dengan total uang mencapai Rp53 miliar.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan uang puluhan miliar yang diterima para tersangka itu mengalir masuk sejak 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemerasan yang dilakukan periode 2019 sampai 2024, KPK mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6).
Rinciannya, tersangka SH menerima Rp460 juta, tersangka HY menerima Rp18 miliar, tersangka WP menerima Rp580 juta, tersangka DA menerima Rp2,3 miliar, tersangka GTW menerima Rp6,3 miliar.
Lalu tersangka PCW menerima Rp13,9 miliar, tersangka AE menerima Rp1,8 miliar dan tersangka JS menerima Rp1,1 miliar.
"Selain 8 orang tersebut, sejumlah Rp53 miliar tersebut digunakan sebagai uang makan para staf di Ditjen Binapenta yaitu kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama," ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, SH merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023 Suhartono.
HYT adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto. Haryanto sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2019-2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2024-2025.
Berikutnya Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Devi Anggraeni (DA).
Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) dan Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).
Terakhir, analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS), serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).
Sebelumnya Menaker Yassierli mengatakan ada dua pensiunan Kemnaker yang terlibat dalam kasus tersebut.
Beberapa pejabat yang terlibat pun sudah dipecat sejak awal tahun lalu.
"Kita copot ada sekian orang dari Februari sampai Maret (2025), soal nama adalah domain KPK. Kemudian disampaikan tersangka itu 2 orang pensiunan," ujarnya.
(yoa/gil)